ORGAN UTAMA
Organ Utama 1
Rapat Umum Pemegang Saham, forum untuk pengambilan keputusan tertinggi.
Organ Utama 2
Dewan Komisaris, badan pengawas utama yang mengawasi manajemen Perseroan.
Organ Utama 3
Direksi, selaku manajemen Perseroan.
Untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik (GCG) dimiliki dan dijalankan oleh Perseroan, maka selain organ pengambilan keputusan utama, Perseroan juga didukung oleh organ-organ lain dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas. Perseroan berkomitmen melaksanakan Tata Kelola dengan prinsip dasar keadilan, transparansi, pertanggungjawaban, kewajiban dan kemandirian agar Perseroan dapat mengambil keputusan yang bijak serta telah mempertimbangkan segi risiko dalam kegiatan usahanya untuk dapat menghasilkan produk yang tepat guna bagi pelanggan, memberikan kesempatan lapangan kerja dan kesetaraan bagi karyawan serta pada akhirnya memberikan nilai tambah yang tinggi bagi para pemegang saham.
Rapat Umum Pemegang Saham, forum untuk pengambilan keputusan tertinggi.
Dewan Komisaris, badan pengawas utama yang mengawasi manajemen Perseroan.
Direksi, selaku manajemen Perseroan.
Untuk menjalankan dan memenuhi prinsip tata kelola yang baik, ketiga organ utama di atas dibantu oleh sejumlah Komite, yaitu Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi, Unit Audit Internal dan Sekretaris Perusahaan.
Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS, yang memiliki kedudukan tertinggi dalam struktur tata kelola dan pengambilan keputusan, berdasarkan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan mengangkat anggota Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik. 11 September 2023, susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:
Theresia Indra Wirawan
Michelle Evangeline Hanafi
David Halim
Presiden Komisaris
Komisaris
Komisaris Independen
Akta No. 17 /2023
Akta No. 17 /2023
Akta No. 17 /2023
2023-2025
2023-2025
2023-2025
Akta No. 17/2023: Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Falmaco Nonwoven Industri Nomor 17 tanggal 11 September 2023 yang dibuat dihadapan Mayasari Soegiharto S.H. , Notaris di Bandung.
Dewan Komisaris bertugas untuk mengawasi pelaksanaan strategi Perseroan dan juga mengawasi Direksi untuk memastikan terlaksananya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Perseroan. Komisaris Independen bertanggung jawab utama untuk mendorong diterapkannya prinsip-prinsip tata kelola Perseroan yang baik dalam Perseroan. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris Independen akan secara proaktif mengupayakan agar Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi secara efektif sehingga dapat meningkatkan kinerja Perseroan, mengambil risiko yang tepat dan sesuai dengan mempertimbangkan tujuan usaha Perseroan dalam menghasilkan keuntungan bagi para pemegang saham dan memastikan transparansi dan keterbukaan yang seimbang dalam laporan keuangan Perseroan.
Perseroan mengangkat anggota Direksi Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik. Pada tahun 2020, susunan anggota Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Daniel Muljadi Hanafi
Freddy Hanafi
Direktur Utama
Direktur
Akta No. 17 /2023
Akta No. 17 /2023
2023-2025
2023-2025
Direksi berfungsi untuk mengendalikan jalannya seluruh aktivitas usaha Perseroan sehingga mampu mencapai tujuan dengan efektif dan efisien. Direktur Utama menjalankan fungsi koordinasi dengan direksi lainnya dan sebagai penentu akhir atas strategi dan kebijakan yang akan diambil Perseroan. Sementara Direksi yang lain bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi bagian yang diembannya dan menyampaikan laporan serta berkoordinasi dengan Direktur Utama, sehingga pelaksanaan seluruh aspek berjalan dengan harmonis.
Tsun Tien Wen Lie
Theresia Indra Wirawan
Yuni Sugiharto
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Renumerasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/ POJK.04/2014 dan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 197/KLR/Per-HDS/NOV/2020 tanggal 16 November 2020 dengan masa tugas yaitu sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat. Komite Nominasi dan Remunerasi akan menetapkan pedoman kebijakan penilaian kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Adapun susunannya adalah sebagai berikut:
Pada tahun 2020, total remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebesar Rp875 juta.
Perseroan telah memenuhi peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, dengan membentuk dan mengangkat Komite Audit Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 006-Kom/I/FNI-TBK/2024 tanggal 29 Januari 2024. Susunan Komite Audit adalah sebagai berikut :
KETUA |
Tsun Tien Wen Lie |
ANGGOTA |
Riska Dwiana Adhawati |
Annisa Ramadhani |
Seluruh anggota Komite Audit yang dibentuk Perseroan telah memenuhi kriteria independensi, keahlian, pengalaman, dan integritas serta sesuai dengan Peraturan BEI No. I-A dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Anggota Komite Audit merupakan pihak independen yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, sehingga telah memenuhi persyaratan independensi.
Tugas, wewenang dan tanggung jawab Komite Audit sebagaimana telah dituangkan dalam Piagam Komite Audit tanggal 29 Desember 2020 telah sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab Komite Audit sebagaimana disebut dalam POJK No. 55 yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Perseroan telah mengangkat dan menunjuk Nindya Puspitayani sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 025/FNI-TBK/III/2021 tanggal 25 Maret 2021.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/ POJK.04/2014 Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain meliputi:
Untuk memenuhi POJK No. 56/POJK.04/2015, Perseroan telah membentuk Internal Audit, yang dikepalai oleh Giwa Tresiara , yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 015/III/FNI-TBK/2023 tanggal 01 April 2022.
Internal Audit memiliki tugas untuk menyusun dan melaksanakan audit internal tahunan serta hal-hal lainnya yang berkaitan laporan keuangan dan pengendalian internal yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Dalam rangka mengelola risiko-risiko usaha Perseroan, selain dengan memiliki fungsi independen untuk menjalankan praktek tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan juga memiliki fungsi pengawasan dalam aspek keuangan, hukum dan operasional yang dilakukan oleh komite audit dan internal audit.
Memuat berita-berita terbaru dari Falmaco