PRINSIP TATA KELOLA

Untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik (GCG) dimiliki dan dijalankan oleh Perseroan, maka selain organ pengambilan keputusan utama, Perseroan juga didukung oleh organ-organ lain dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas. Perseroan berkomitmen melaksanakan Tata Kelola dengan prinsip dasar keadilan, transparansi, pertanggungjawaban, kewajiban dan kemandirian agar Perseroan dapat mengambil keputusan yang bijak serta telah mempertimbangkan segi risiko dalam kegiatan usahanya untuk dapat menghasilkan produk yang tepat guna bagi pelanggan, memberikan kesempatan lapangan kerja dan kesetaraan bagi karyawan serta pada akhirnya memberikan nilai tambah yang tinggi bagi para pemegang saham.

ORGAN UTAMA

ORGAN PENDUKUNG

Untuk menjalankan dan memenuhi prinsip tata kelola yang baik, ketiga organ utama di atas dibantu oleh sejumlah Komite, yaitu Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi, Unit Audit Internal dan Sekretaris Perusahaan.

STRUKTUR ORGANISASI & TATA KELOLA

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS, yang memiliki kedudukan tertinggi dalam struktur tata kelola dan pengambilan keputusan, berdasarkan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

DEWAN KOMISARIS

Perseroan mengangkat anggota Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik. 11 September 2023, susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:

Nama

Jabatan

Akta Penunjukkan

Masa Jabatan

Theresia Indra Wirawan

Michelle Evangeline Hanafi

David Halim

Presiden Komisaris

Komisaris

Komisaris Independen

Akta No. 17 /2023

Akta No. 17 /2023

Akta No. 17 /2023

2023-2025

2023-2025

2023-2025

Akta No. 17/2023: Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Falmaco Nonwoven Industri Nomor 17 tanggal 11 September 2023 yang dibuat dihadapan Mayasari Soegiharto S.H. , Notaris di Bandung.

Tugas dan Tanggung Jawab

Dewan Komisaris bertugas untuk mengawasi pelaksanaan strategi Perseroan dan juga mengawasi Direksi untuk memastikan terlaksananya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Perseroan. Komisaris Independen bertanggung jawab utama untuk mendorong diterapkannya prinsip-prinsip tata kelola Perseroan yang baik dalam Perseroan. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris Independen akan secara proaktif mengupayakan agar Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi secara efektif sehingga dapat meningkatkan kinerja Perseroan, mengambil risiko yang tepat dan sesuai dengan mempertimbangkan tujuan usaha Perseroan dalam menghasilkan keuntungan bagi para pemegang saham dan memastikan transparansi dan keterbukaan yang seimbang dalam laporan keuangan Perseroan.

DIREKSI

Perseroan mengangkat anggota Direksi Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik. Pada tahun 2020, susunan anggota Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Nama

Jabatan

Akta Penunjukkan

Masa Jabatan

Daniel Muljadi Hanafi

Freddy Hanafi

Direktur Utama

Direktur

Akta No. 17 /2023

Akta No. 17 /2023

2023-2025

2023-2025

Tugas dan Tanggung Jawab

Direksi berfungsi untuk mengendalikan jalannya seluruh aktivitas usaha Perseroan sehingga mampu mencapai tujuan dengan efektif dan efisien. Direktur Utama menjalankan fungsi koordinasi dengan direksi lainnya dan sebagai penentu akhir atas strategi dan kebijakan yang akan diambil Perseroan. Sementara Direksi yang lain bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi bagian yang diembannya dan menyampaikan laporan serta berkoordinasi dengan Direktur Utama, sehingga pelaksanaan seluruh aspek berjalan dengan harmonis.

KEBIJAKAN PENILAIAN KINERJA ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

KETUA

Tsun Tien Wen Lie

ANGGOTA

Theresia Indra Wirawan
Yuni Sugiharto

Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Renumerasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/ POJK.04/2014 dan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 197/KLR/Per-HDS/NOV/2020 tanggal 16 November 2020 dengan masa tugas yaitu sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat. Komite Nominasi dan Remunerasi akan menetapkan pedoman kebijakan penilaian kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Adapun susunannya adalah sebagai berikut:

REMUNERASI

Pada tahun 2020, total remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebesar Rp875 juta.

KOMITE AUDIT

Perseroan telah memenuhi peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, dengan membentuk dan mengangkat Komite Audit Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 006-Kom/I/FNI-TBK/2024 tanggal 29 Januari 2024. Susunan Komite Audit adalah sebagai berikut :

KETUA
Tsun Tien Wen Lie
ANGGOTA
Riska Dwiana Adhawati
Annisa Ramadhani

Independensi Komite Audit

Seluruh anggota Komite Audit yang dibentuk Perseroan telah memenuhi kriteria independensi, keahlian, pengalaman, dan integritas serta sesuai dengan Peraturan BEI No. I-A dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Anggota Komite Audit merupakan pihak independen yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, sehingga telah memenuhi persyaratan independensi.

Tugas Dan Tanggung Jawab

Tugas, wewenang dan tanggung jawab Komite Audit sebagaimana telah dituangkan dalam Piagam Komite Audit tanggal 29 Desember 2020 telah sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab Komite Audit sebagaimana disebut dalam POJK No. 55 yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan atau Perusahaan Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan atau Perusahaan Publik
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan atau Perusahaan Publik
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee
  5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal
  6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris
  7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan atau Perusahaan Publik
  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan atau Perusahaan Publik dan
  9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan atau Perusahaan Publik.

 

Wewenang Komite Audit

  1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan
  2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit
  3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan) dan
  4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

 

SEKRETARIS PERUSAHAAN

Perseroan telah mengangkat dan menunjuk Nindya Puspitayani sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 025/FNI-TBK/III/2021 tanggal 25 Maret 2021.

Nindya Puspitayani

Tugas dan Tanggung Jawab

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/ POJK.04/2014 Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain meliputi:

  1. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.
  2. Memberikan pelayanan atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi Perseroan.
  3. Memberikan masukan kepada Direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal dan peraturan pelaksanaannnya.
  4. Sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat.

UNIT AUDIT INTERNAL

Untuk memenuhi POJK No. 56/POJK.04/2015, Perseroan telah membentuk Internal Audit, yang dikepalai oleh Giwa Tresiara , yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 015/III/FNI-TBK/2023 tanggal 01 April  2022.

Kepala Unit Audit Internal

Internal Audit memiliki tugas untuk menyusun dan melaksanakan audit internal tahunan serta hal-hal lainnya yang berkaitan laporan keuangan dan pengendalian internal yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntasi, operasional, SDM, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen
  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris
  6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan
  7. Bekerja sama dengan Komite Audit
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan 
  9. Melakukan pemeriksaan khusus yang relevan dengan ruang lingkup pekerjaan audit

SISTEM MANAJEMEN RISIKO

Dalam rangka mengelola risiko-risiko usaha Perseroan, selain dengan memiliki fungsi independen untuk menjalankan praktek tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan juga memiliki fungsi pengawasan dalam aspek keuangan, hukum dan operasional yang dilakukan oleh komite audit dan internal audit.